Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

153 PNS Bekas Terpidana

Kompas.com - 06/11/2012, 06:58 WIB

Jakarta, Kompas - Menciptakan pemerintah yang bersih ternyata menghadapi tantangan berat. Buktinya, sebagian dari ratusan pegawai negeri sipil yang divonis bersalah karena kasus korupsi malah masih aktif sebagai PNS, bahkan dipromosikan menduduki jabatan eselon II di provinsi/kabupaten.

Pejabat yang bekas terpidana korupsi rupanya tidak hanya bercokol di wilayah Kepulauan Riau. Bahkan, berdasarkan informasi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, jumlahnya sangat fantastis.

”Data sementara, PNS yang masuk penjara karena korupsi ada 153 orang dalam lima tahun terakhir. Kementerian Dalam Negeri mempunyai data nama dan daerahnya dan masih terus meng-update. Juga masih ditelusuri apakah mereka diberi jabatan atau tidak,” kata Gamawan, Senin (5/11).

Sebagian dari PNS yang menjadi terpidana korupsi dan telah menjalani hukuman itu justru mendapat promosi dan menduduki jabatan eselon II di tingkat provinsi atau kabupaten. Setidaknya ada 14 PNS bekas terpidana korupsi yang justru mendapat promosi jabatan strategis di daerah (Kompas, 5/11). Hanya dua orang yang mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendapat tekanan dari publik.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menambahkan, PNS yang menjadi terpidana korupsi itu berada pada rentang eselon II hingga eselon IV di provinsi atau kabupaten/kota. Mereka, antara lain, menjabat staf pelaksana, bendahara proyek, hingga kepala dinas yang menjadi kuasa pengguna anggaran.

Menurut Gamawan, sejumlah daerah telah merespons surat edaran yang diterbitkannya tentang larangan promosi jabatan bagi PNS bekas terpidana korupsi. Mereka tengah mencari solusi, apakah memberhentikan atau meminta PNS itu mundur dari jabatannya.

Gamawan menegaskan, jika gubernur tidak mengindahkan larangan itu, ia akan membatalkan surat keputusan pengangkatan pejabat bersangkutan. Jika yang tak mengindahkan larangan itu bupati/wali kota, ia akan memerintahkan gubernur untuk membatalkan surat keputusan bupati/wali kota itu.

Terkait status PNS para bekas terpidana korupsi, menurut Gamawan, peraturan yang ada saat ini memungkinkan kepala daerah memberikan sanksi dalam tiga tingkatan berdasarkan kesalahannya, mulai dari sanksi teguran hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Bertahan

Meskipun Mendagri telah mengirimkan surat edaran, empat bekas terpidana korupsi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bertahan sebagai pejabat publik. Kepala Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan Karimun Anwar Hasyim menolak menjelaskan soal pengangkatan empat bekas terpidana korupsi itu. Ia hanya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun sedang mempelajari aturan-aturan terkait pengangkatan itu. ”Kami harus bertindak hati-hati,” ujar Sekretaris Daerah Karimun itu, Senin, di Karimun.

Ia tidak bersedia menjelaskan soal pengangkatan Yan Indra, Raja Ubaidillah, Suhaimi, dan Nuzirwan sebagai pejabat. Keempat PNS itu juga tidak kehilangan status kepegawaian meski tidak masuk lebih dari setahun saat dipenjara karena korupsi.

Sikap Pemkab Karimun yang mempertahankan empat orang itu patut diduga telah melanggar edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Kembali PNS dalam Jabatan Struktural. Edaran itu menegaskan bekas terpidana dilarang menjadi pejabat. Mereka yang sudah diangkat harus diberhentikan.

Menyikapi hal itu, Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masdar Farid Mas’udi mengatakan, bekas terpidana korupsi semestinya jangan dipilih lagi karena pernah mendapat amanat sebagai aparatur negara, tetapi justru mengkhianatinya. Mereka seharusnya jangan dipromosikan menduduki jabatan publik, bahkan jika perlu diberhentikan dari PNS. Kepala daerah yang mengangkat mereka menjadi pejabat jelas telah mencederai rasa keadilan dan moralitas publik.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo menilai, tindakan kepala daerah yang mengangkat bekas terpidana korupsi sebagai pejabat merupakan pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi. Itu juga pembangkangan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang pernah menegaskan berdiri paling depan dalam gerakan memerangi korupsi.

Sesungguhnya, publik bisa menggugat pemerintah karena dinilai melanggar hukum material. Secara hukum formal memang tak melanggar. ”Hukum yang kita kenal di masyarakat bukan hanya hukum formal berupa produk tertulis undang-undang, masih ada hukum tak tertulis yang bahkan sangat kita junjung keberadaannya,” kata Akhiar Salmi, ahli hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi dari Universitas Indonesia.

Salah satu hukum tak tertulis yang berlaku di masyarakat adalah norma kepatutan dan kepantasan. ”Mana ada norma di masyarakat kita yang membolehkan koruptor menjadi pejabat publik lagi,” katanya.

Oleh karena itu, publik atau masyarakat umum yang merasa dirugikan atau terganggu dengan pelanggaran hukum material tersebut bisa melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap pejabat pemerintah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. ”Perbuatan melawan hukum kan ada dua, melanggar hukum formal dan hukum material. Nah, pengangkatan koruptor ini melanggar hukum material, yaitu asas kepatutan dan kepantasan,” ujar Akhiar.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan Suryono Pane mengatakan, ”Jika hukum mensyaratkan pejabat yang menjalani proses hukum saja harus nonaktif, seharusnya mereka yang sudah divonis bersalah tidak diberi kesempatan lagi menduduki jabatan penting, apalagi dipromosikan.”

Menurut Kepala Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang, Zulkarnain, dalam kasus-kasus korupsi, Indonesia butuh strategi luar biasa untuk mengatasinya. ”Korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa dan mendarah daging di Indonesia. Maka, strategi yang dibutuhkan pun harus strategi luar biasa. Salah satu strategi luar biasa itu adalah tidak diberinya kesempatan lagi bagi koruptor untuk kembali menjabat,” ujarnya.

Tuntaskan kasus korupsi

Data yang tak kalah memprihatinkan ditunjukkan dari banyaknya kepala daerah yang terbukti korupsi. Gamawan menyebutkan, sejauh ini ada 278 kepala daerah yang divonis korupsi.

Di Semarang, Kepolisian Daerah Jawa Tengah didesak segera menuntaskan proses hukum perkara dugaan korupsi dana APBD di sejumlah daerah, yang dilakukan kepala daerah dan pejabat birokrasi sepanjang tahun 2001-2012.

Harapan ini disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jateng Eko Haryanto serta aktivis penggiat antikorupsi di Jawa Tengah saat bertemu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Mas Guntur Laupe, di Semarang, Senin.

”Proses penyidikan terhadap kepala daerah dan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi masih berjalan. Hanya saja terkendala hasil audit BPK yang tembusannya belum disampaikan ke tim penyidik Polda,” kata Mas Guntur Laupe, didampingi Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Jateng Ajun Komisaris Joko Setyono.

Di Jawa Timur, sedikitnya dua tersangka kasus korupsi bebas. Mereka adalah bekas Kepala Bagian Keuangan Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko, yang sekarang menjabat Kepala Bagian Umum Pemkab Mojokerto, serta bekas Kepala Dinas Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto, yang bebas dari jeratan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Namun, Kejaksaan Negeri Mojokerto tidak tinggal diam. ”Kami tidak putus harapan dibebaskannya tersangka di tingkat pertama karena masih punya peluang kasasi di tingkat Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Moh Iryan, di Mojokerto, Senin.

(WHY/AMR/INA/DIA/IAM/RAZ/WHO/DIK/TIF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com