Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekan Ditahan, 15 Warga Batang Mogok Makan

Kompas.com - 05/11/2012, 16:46 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Menuntut agar lima orang yang ditahan Polda Jawa Tengah karena menolak pembangunan PLTU Batang dibebaskan tanpa syarat, 15 warga Batang gelar aksi solidaritas mogok makan di Jalan Pahlawan tepatnya dekat bekas bundaran videotron, Semarang Senin (5/11/2012).

Rencananya, aksi mogok makan itu akan dilakukan hingga 3 hari ke depan. Bahkan pada Rabu (7/11/2012) mendatang direncanakan pula akan ada demonstrasi besar-besaran dari warga yang menolak didirikannya PLTU tersebut.

"Kami akan mendirikan tenda untuk bermalam. Tuntutan kami agar lima orang yang ditahan, dibebaskan, dan kami bertekad tetap menolak rencana pembangunan PLTU Batang," tegas Roidi, warga Karanggeneng yang juga koordinator aksi.

Kelima tokoh masyarakat yang ditahan yakni Casnoto (45), Riyono (49), M Tafrihan (42), Sabarno (65) dan Kirdar Untung (40). Ia mengatakan sejak 1,5 tahun lalu, warga di Desa Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso dan Desa Roban yang tergabung dalam paguyuban rakyat Batang berjuang untuk konservasi, telah menolak penempatan rencana lokasi PLTU Batang di lahan konservasi, wilayah sawah subur dan padat penduduk.

Penolakan tersebut, menurutnya, sudah disampaikan warga secara santun kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Kementerian BUMN, Kementerian Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Presiden RI.

Kuasa hukum warga Batang, Wahyu Nandang Herawan yang juga staf LBH Semarang mengatakan, kelima orang tersebut ditangkap dengan dugaan melakukan pengeroyokan, perampasan, pencurian dan panyanderaan pada warga negara Jepang, salah satu investor yang datang untuk melihat lokasi pembangunan PLTU.

"Di tengah suasana penolakan, ada orang asing datang. Karena tidak ingin terjadi hal buruk, sebagian warga mengamankan orang Jepang itu ke rumah pak Casnoto," katanya.

Saat diamankan itulah ada warga yang melapor adanya penyanderaan. Kemudian polisi datang menjemput WNA tersebut dan saat proses penjemputan, terjadi bentrok antarpolisi dan warga yang menyebabkan satu unit mobil rusak.

"Orang Jepang itu tidak disandera karena dijamu, tapi tiba-tiba ada laporan itu, dan ini hanya kesalahpahaman, tapi lima orang itu justru ditahan," katanya.

Ia menambahkan, pihak Polda Jateng melakukan penangkapan dengan mengabaikan prosedur hukum yang benar. Sebab pada 29 Oktober lalu, lima warga ini di bawa ke Polres Batang sebagai saksi. Namun pada pukul 14.00 WIB mereka sudah dibawa ke Polda dan dijadikan tersangka yang kemudian langsung ditahan di Polda Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com