JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Senin (5/11/2012) selain meminta keterangan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Pengacara Sukotjo, Erick S Paat mengungkapkan kalau pemeriksaan kliennya berlangsung di Kampus Institusi Teknologi Bandung (ITB) di Bandung, Jawa Barat.
"Pak Sukotjo diperiksa di ITB untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kasus simulator SIM kepada KPK," kata Erick saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan Sukotjo dilakukan di Bandung lantaran pengusaha itu merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung yang divonis bersalah dalam perkara penipuan. Erick mengatakan, dirinya akan mendampingi pemeriksaan Sukotjo hari ini. Ia mengaku belum tahu materi pemeriksaan yang akan ditanyakan pada kliennya tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ke penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Sukotjo ini.
Dalam kasus simulator SIM, Sukotjo juga menjadi tersangka. Dia bersama-sama Budi Susanto, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini. Meski posisinya sebagai tersangka, Sukotjo merupakan saksi penting. Sukotjo yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengaku pernah diminta Budi memberikan uang Rp 2 miliar kepada Irjen Djoko. Saat itu, posisi Sukotjo sebagai pemilik PT ITI yang merupakan perusahaan subkontraktor pengadaan simulator SIM.
Perusahaan Budi diduga membeli barang simulator ke perusahaan Sukotjo dengan harga jauh lebih rendah dari nilai tender yang dimenangkan. PT CMMA diduga membeli barang ke PT ITI senilai Rp 90 miliar sementara nilai kontrak tender yang dimenangkan perusahaan tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.
Secara terpisah, di Gedung KPK, Budi memenuhi panggilan pemeriksaan. Budi yang datang bersama pengacaranya itu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM, Irjen Djoko. Sedianya Budi diperiksa pada Kamis pekan lalu, namun yang bersangkutan makir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.