Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Ikan Berpotensi Meluas

Kompas.com - 05/11/2012, 05:44 WIB

Jakarta, Kompas - Praktik pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia berpotensi kian meluas. Ini seiring rencana Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan aturan yang melonggarkan beroperasinya kapal-kapal ikan asing dengan anak buah kapal berkewarganegaraan asing.

Kelonggaran itu tertuang dalam Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Peraturan tersebut merupakan penjabaran Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. ”Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 49/2011 memperluas peluang kapal asing berbendera ganda untuk masuk dan mencuri ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ujar Aji Sularso, mantan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Draf Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 49/2011, Pasal 89, mensyaratkan penggunaan 100 persen nakhoda dan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) untuk kapal ikan berbendera Indonesia dan 70 persen ABK untuk kapal ikan berbendera asing dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak peraturan menteri diterbitkan.

Selain itu, penerbitan surat izin kapal penangkapan ikan pada Pasal 19 dan surat izin kapal pengangkutan ikan pada Pasal 24 juga mensyaratkan kesanggupan pemilik kapal menggunakan 100 persen nakhoda dan ABK WNI untuk kapal perikanan berbendera indonesia serta 70 persen ABK untuk kapal ikan berbendera asing.

Aji Sularso menilai rancangan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 49/2011 tersebut melanggar UU Perikanan.

Pasal 35 A UU Perikanan mewajibkan kapal perikanan berbendera Indonesia yang menangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sepenuhnya menggunakan nakhoda dan ABK WNI. Kapal perikanan berbendera asing yang menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia wajib menggunakan ABK WNI minimal 70 persen dari jumlah ABK.

UU Perikanan, ujar Aji, tidak pernah menyebutkan masa transisi terkait dengan kewajiban penggunaan nakhoda dan ABK WNI dalam kapal ikan berbendera Indonesia dan asing.

Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo berpendapat, Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 49/2011 melemahkan upaya mengatasi pencurian ikan. Kapal eks asing dengan ABK asing semakin berpeluang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Maraknya pencurian ikan oleh kapal ikan asing telah mengakibatkan kelangkaan bahan baku industri pengolahan ikan Tanah Air. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com