Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Peraturan KPU No 14 Tahun 2012 tak mengatur verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan. KPU hanya memutuskan, verifikasi faktual kepengurusan parpol dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota. Pasal 8 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD mengatur salah satu syarat parpol jadi peserta pemilu, yakni memiliki kepengurusan minimal di 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Minggu (4/11), menjelaskan, keputusan tidak memverifikasi faktual kepengurusan di tingkat kecamatan merupakan tafsir tunggal KPU atas ketentuan Pasal 8 dan Pasal 15 UU No 8 Tahun 2012. Pasal 8 memang mengatur syarat kepengurusan minimal di 50 persen kecamatan, tetapi Pasal 15 tak mengatur dokumen kepengurusan di 50 persen kecamatan jadi salah satu dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran.
Keputusan KPU dikritik kalangan DPR. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, A Malik Haramain, berpendapat, keputusan KPU melanggar UU No 8 Tahun 2012 dan ketidakpatuhan KPU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan, parpol peserta pemilu harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kepengurusan sekurang-kurangnya di 50 persen kecamatan.
Arif Wibowo, anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, mengatakan, keputusan itu menunjukkan KPU longgar dalam verifikasi faktual. Arif dan Malik minta KPU meninjau ulang keputusan untuk tetap memverifikasi faktual hingga tingkat kecamatan.
Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai, KPU terlalu kompromistis dalam verifikasi. Upaya kompromistis KPU terlihat juga pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di daerah. Di Banten, misalnya, KPU provinsi kerap melanggar jadwal karena diminta oleh parpol. Sikap kompromistis KPU tersebut membahayakan proses pemilu.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin mengemukakan, kekeliruan KPU yang tidak memverifikasi faktual di tingkat kecamatan tidak boleh diselesaikan melalui forum politik. Penyelesaian pelanggaran itu seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum pemilu.