Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aliran Dana Korupsi PLTS Versi Dakwaan Neneng

Kompas.com - 01/11/2012, 16:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Neneng Sri Wahyuni beserta suaminya, Muhammad Nazaruddin, disebut mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Informasi mengenai keuntungan proyek PLTS yang mengalir ke Neneng dan Nazaruddin melalui PT Anugerah Nusantara ini terungkap dalam surat dakwaan Neneng yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Selain mengalir ke Neneng dan Nazaruddin, keuntungan proyek PLTS juga mengalir ke sejumlah pihak. Menurut surat dakwaan, uang itu mengalir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Timas Ginting sebesar Rp 77 juta dan 2.000 dollar AS, Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Depnakertrans Hardy Benry senilai Rp 5 juta dan 10.000 dollar AS, anggota panitia pengadaan proyek Agus Suwahyono dan Sunarko masing-masing senilai Rp 2.500.000 dan 3.500 dollar AS, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad senilai Rp 40 juta, dan mengalir ke Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun Timas sudah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara Februari lalu karena dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku PPK dalam proyek PLTS. Menurut surat dakwaan, PT Anugerah Nusantara memperoleh keuntungan dari proyek ini dengan menggunakan bendera PT Alfindo Nuratama.

"Muhammad Nazaruddin memerintahkan Marisi Martondang dan Mindo Rosalina Manulang untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut dengan menggunakan perusahaan PT Alfindo Nuratama, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti perkasa," kata jaksa Burhanuddin.

Terhadap perusahaan yang dipinjam benderanya untuk ikut lelang proyek PLTS itu, Neneng meyampaikan kalau perusahaan akan mendapat fee 0,5 persen dari nilai kontrak apabila menjadi pemenang tender. Setelah itu, Neneng melalui Marisi meminta Timas mengatur hasil evaluasi spesifikasi perusahaan sehingga PT Alfindo layak menjadi pemenang tender proyek. PT Alfindo pun, menurut surat dakwaan, memenangkan proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar itu. Namun, dalam pelaksanaannya, Neneng mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,2 miliar. Adapun selisih nilai proyek dengan nilai kontrak ke PT Sundaya itu dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Jaksa Burhanudin melanjutkan, pada 2008, PT Alfindo menerima pembayaran dari Depnaker senilai Rp 8,1 miliar yang ditransfer ke rekening pada Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta. "Yang mana uang dalam rekening tersebut dikuasai dan dikelola terdakwa (Neneng)," ungkapnya.

Setelah menerima pembayaran, katanya, terdakwa memerintahkan anak buahnya saat itu, Yulianis, untuk melakukan pembayaran secara bertahap kepada PT Sundaya Indonesia sebagai realisasi pengalihan pekerjaan utama pengadaan dan pemasangan PLTS yang seluruhnya Rp 5,2 miliar. Selebihnya, uang diberikan kepada pihak-pihak yang disebut di atas.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com