JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrok di Way Panji, Lampung harus dijadikan kesempatan untuk mempercepat perbaikan tata lahan. Penataan di daerah yang akan jadi lokasi transmigrasi harus lebih dipercepat lagi.
Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, kesalahan penataan agrarian masa lalu berkontribusi pada konflik di Lampung. "Ada tanah adat diambil secara sepihak lalu dijadikan lokasi transmigrasi," ujarnya, Rabu (31/10/2012) di Jakarta.
Seharusnya, hak masyarakat lokal atas lahan dilindungi. Perlindungan itu salah satu poin dalam penataan agrarian. "Setelah perlindungan selesai, baru dinilai sebuah daerah bisa menjadi lokasi transmigrasi atau tidak," tuturnya.
Selain itu, rancangan induk daerah harus diperhatikan. Hal itu untuk memastikan daerah transmigrasi bisa berkembang bersama daerah luarnya. Jangan sampai terjadi perkembangan di daerah transmigrasi tidak berhubungan dengan daerah di luarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.