PALANGKARAYA, KOMPAS.com- Penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dikecam. Penyebar isu SARA bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Isu SARA dilarang digunakan dalam pilkada," ujar Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (26/10/2012).
Sebelumnya, beberapa pembicara dalam berbagai acara di Kapuas menyudutkan calon kepala daerah kabupaten itu dengan keyakinan berbeda dan berbicara tentang aktivitas agama tertentu yang kurang patut disampaikan.
Diran mengatakan, penyebar isu SARA bisa diproses secara hukum.
"Ada pasalnya. Hati-hari, pelaku bisa dipidana. Jika dilaporkan pada Panwas (Panitia Pengawas) Pemilu, bisa kena sanksi kurungan," ujarnya.
Sesuai dengan UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, lama sanksi t ersebut bisa mencapai dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Para calon kepala daerah atau juru kampanye diimbau profesional dengan menyampaikan program-program saja. Mereka diminta tak berbicara bahwa calon yang bersangkutan adalah suku atau memeluk agama tertentu. Selain itu, tempat ibadah tak boleh dijadikan tempat untuk menyampaikan janji politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.