Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sistem Pertanian Organik Perlu Direvisi

Kompas.com - 17/10/2012, 05:49 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah diminta merevisi Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Syarat dan Tata Cara Penerapan Sistem Pertanian Organik. Revisi itu antara lain memasukkan metode penjaminan produk pertanian organik dengan berbasis komunitas.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Aliansi Organis Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Daerah Parlindungan Purba, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian Haryono, di Jakarta, Selasa (16/10).

Menurut Direktur Utama Aliansi Organis Indonesia Indro Surono, revisi itu mendesak dilakukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap petani kecil yang kesulitan menyertifikasi produknya yang organik.

Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Pasal 35 Ayat (1) mewajibkan unit pertanian organik yang menyatakan produknya sebagai organik harus disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Dalam menyertifikasi, LSO mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Pangan Organik.

Kewajiban sertifikasi oleh pihak ketiga itu membebani biaya petani kecil yang sudah lama menjadi penggiat organik. Saat ini, sekitar 80 persen dari produk pertanian organik dihasilkan oleh kelompok-kelompok petani kecil yang tidak disertifikasi pihak ketiga. Selama bertahun-tahun, sudah ada sistem penjaminan komunitas yang telah dikembangkan kelompok tani dan diterima konsumen produk organik.

Rancangan permentan tersebut hanya mengakui produk organik yang berlabel kata ”ORGANIK” dalam kemasan dan mencantumkan logo ”Organik Indonesia” jika telah mendapatkan sertifikasi pihak ketiga.

Permentan itu, Indro melanjutkan, berpotensi menyebabkan petani kecil yang mencantumkan produknya organik, tetapi tidak disertifikasi pihak ketiga, akan dikriminalisasi gara-gara tidak ada sertifikasi.

Haryono mengemukakan, Rancangan Permentan tentang Syarat dan Tata Cara Penerapan Sistem Pertanian Organik masih berpeluang untuk direvisi. Namun, rantai pasok (supply chain) produk organik jangan sampai terhenti.

”Draf semuanya bisa diperbaiki dan dibenahi jika itu rasional,” ujar Haryono.

Haryono menambahkan, rantai pasok produk organik sangat beragam, menyangkut petani kecil yang jumlahnya banyak sampai petani yang kuat modal. Permintaan produk organik sangat tinggi. Oleh karena itu, keberlanjutan rantai pasok harus dipertahankan dari hulu ke hilir secara berkelanjutan, dari produksi hingga proses pemasaran.

(LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com