Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tidak Benar Neneng Mogok Makan

Kompas.com - 16/10/2012, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan bahwa tidak benar terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni mogok makan hingga hampir sepekan. Menurut Johan, tidak ada laporan dari dokter maupun petugas Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK mengenai kondisi kesehatan Neneng yang memburuk seperti yang disampaikan tim pengacara Neneng.

"Tidak benar (mogok makan). Tidak ada laporan dari dokter," kata Johan saat dihubungi, Selasa (16/10/2012).

Sebelumnya tim pengacara Neneng mengatakan bahwa kliennya mogok makan karena tidak dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Menurut salah satu pengacara Neneng, Junimart Girsang, kliennya ingin dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu agar dapat lebih bebas bertemu dengan anak-anaknya. Junimart menilai, situasi dan kondisi Rutan KPK tempat Neneng ditahan saat ini tidak memungkinkan untuk menerima tamu.

Penilaian Junimart tersebut pun dibantah Johan. Dirinya mengatakan, KPK sudah memberi waktu lebih lama untuk Neneng bertemu dengan anak-anaknya. KPK sudah mengizinkan Neneng bertemu anak-anaknya di luar jam besuk.

"(Neneng) bisa ketemu Sabtu atau Minggu misalnya. Tapi tetap harus koordinasi dulu dengan kepala rutan," ujar Johan.

"Oleh KPK dikabulkan permintaannya untuk ketemu anaknya di luar jam besuk. Tapi jangan diartikan di luar jam besuk itu setiap jam ketemu ya," kata Johan lagi.

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS tahun 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Istri Muhammad Nazaruddin itu disangka melakukan perbuatan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Berita selengkapnya dapat dibaca di topik pilihan "Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapapun yang Datang

    Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapapun yang Datang

    Nasional
    Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

    Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

    Nasional
    INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

    INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

    Nasional
    Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

    Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

    Nasional
    Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

    Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

    Nasional
    Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

    Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Nasional
    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Nasional
    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Nasional
    Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

    Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

    Nasional
    Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

    Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

    Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com