Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Sertifikasi Organik Dipertanyakan

Kompas.com - 13/10/2012, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Para petani kecil yang selama ini giat mengembangkan pertanian organik terancam tidak dapat menjual produk mereka ke pasar. Ini dampak dari akan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian tentang Syarat dan Tata Cara Penerapan Sistem Pertanian Organik.

Dalam draf peraturan menteri pertanian (permentan) yang diterima Kompas, Jumat (12/10), pada Pasal 35 Ayat (1) dinyatakan bahwa unit usaha pertanian organik yang menyatakan produknya sebagai organik harus disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Dalam menyertifikasi, LSO mengacu pada SNI Sistem Pangan Organik.

LSO, yang merupakan lembaga sertifikasi pihak ketiga, bertanggung jawab untuk menyertifikasi guna menyatakan bahwa produk yang dijual atau dilabeli sebagai organik diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut SNI Sistem Pangan Organik dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Rancangan permentan tersebut hanya mengakui produk organik yang boleh dilabeli kata ”ORGANIK” dalam kemasan dan mencantumkan logo Organik Indonesia jika telah mendapatkan sertifikasi pihak ketiga.

Plt Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, kebijakan terkait sertifikasi produk organik dibuat untuk memberikan pengakuan terhadap produk organik Indonesia.

Direktur Eksekutif Federasi Internasional Gerakan Pertanian Organik (IFOAM) Markus Arbenz dalam suratnya kepada Menteri Pertanian menyatakan, rancangan itu tidak menguntungkan pengembangan pertanian organik petani kecil. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com