Jakarta, Kompas
Dalam draf peraturan menteri pertanian (permentan) yang diterima Kompas, Jumat (12/10), pada Pasal 35 Ayat (1) dinyatakan bahwa unit usaha pertanian organik yang menyatakan produknya sebagai organik harus disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Dalam menyertifikasi, LSO mengacu pada SNI Sistem Pangan Organik.
LSO, yang merupakan lembaga sertifikasi pihak ketiga, bertanggung jawab untuk menyertifikasi guna menyatakan bahwa produk yang dijual atau dilabeli sebagai organik diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut SNI Sistem Pangan Organik dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Rancangan permentan tersebut hanya mengakui produk organik yang boleh dilabeli kata ”ORGANIK” dalam kemasan dan mencantumkan logo Organik Indonesia jika telah mendapatkan sertifikasi pihak ketiga.
Plt Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, kebijakan terkait sertifikasi produk organik dibuat untuk memberikan pengakuan terhadap produk organik Indonesia.
Direktur Eksekutif Federasi Internasional Gerakan Pertanian Organik (IFOAM) Markus Arbenz dalam suratnya kepada Menteri Pertanian menyatakan, rancangan itu tidak menguntungkan pengembangan pertanian organik petani kecil.