Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tegur Kapolda Bengkulu

Kompas.com - 10/10/2012, 12:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo telah menegur Kepala Polda Bengkulu Brigjen (Pol) Albertus Julius Benny Mokalu terkait upaya penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Komisaris Novel Baswedan, di Gedung KPK, Jumat (5/10/2012) pekan lalu. Teguran itu dilayangkan karena tindakan yang dilakukan dianggap tak tepat secara etik.

"Teguran sudah diberikan langsung. Teguran itu sanksi. Secara hukum, kan tidak salah. Mungkin secara etika (salah)," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Sutarman mengatakan, niat kedatangan sejumlah anggota Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya ke Gedung KPK hanya untuk berkoordinasi. Namun, publik menganggap lain.

"Silakan masyarakat yang menilai dan masyarakat menilai pasti minus pada Polri. Tetapi, kita terima saja," kata dia.

Ketika disinggung mengapa kasus yang terjadi delapan tahun lalu baru ditangani, Sutarman berdalih, banyak situasi semacam itu. Menurut dia, pihaknya hanya mampu mengusut tak sampai 60 persen kasus per tahun dari seluruh laporan masyarakat. Karena itu, laporan lama ditangani.

"Kita kan memang bukan 'Kesatria Baja Hitam'. Kasus yang dilaporkan masyarakat bisa kita selesaikan rata-rata per tahun 50 sekian persenlah," kata Sutarman.

Seperti diberitakan, kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap enam orang pencuri sarang burung walet pada 2004. Ketika itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Menurut kepolisian, surat perintah penangkapan Novel didasarkan atas laporan dua dari enam korban penembakan atas nama Dedi Mulyadi dan Irwansyah.

Namun, pengacara korban penembakan membantah membuat laporan polisi atas perbuatan Novel. Yang dibuat pengacara atas nama korban ialah permohonan keadilan.

Pimpinan KPK menyebut apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi. Novel disebut tidak di tempat kejadian. Namun, sebagai pimpinan, Novel bertanggung jawab dan telah dikenakan sanksi etik.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas dan Basuki Hadimuljono

    PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas dan Basuki Hadimuljono

    Nasional
    Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

    Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

    Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

    Nasional
    PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

    PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

    Nasional
    Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

    Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

    Nasional
    Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

    Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

    Nasional
    Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

    Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

    Nasional
    Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

    Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

    Nasional
    Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

    Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

    Nasional
    Pendukung Diprediksi Terbelah jika PDI-P Usung Anies pada Pilkada Jakarta

    Pendukung Diprediksi Terbelah jika PDI-P Usung Anies pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

    Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

    Nasional
    Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

    MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

    Nasional
    Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

    Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

    Nasional
    Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

    Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com