”Kementerian Kominfo tak bisa sembarangan menutup situs perdagangan obat ilegal. Harus rekomendasi BPOM,” katanya.
Meski situs-situs yang memperdagangkan obat kuat umumnya menampilkan gambar-gambar vulgar, Aidil menegaskan, Kominfo tak bisa menutup berdasarkan ketentuan pemblokiran situs yang mengandung pornografi. Sebab, sasarannya obat.
Rekomendasi BPOM diperlukan sebagai lembaga yang memahami aspek legal obat-obatan yang beredar di Indonesia.
Lucky menambahkan, obatobat itu disita setelah berpura-pura sebagai konsumen. Dari penelusuran jejaring perdagangan obat ilegal ini, sebagian obat dijual di kios-kios obat kuat dan pelangsing di pinggir jalan.
Penindakan terhadap kios-kios itu butuh kerja sama dengan pemerintah daerah karena mereka yang mengeluarkan izin pendirian kios dan papan nama toko.(MZW)