Jakarta, Kompas
Demikian klarifikasi Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Pamuji Lestari dalam surat kepada Kompas, Senin (24/9).
”Setiap usulan harus melalui verifikasi teknis sebelum disetujui untuk didanai. Prosesnya dilakukan masyarakat, didampingi fasilitator program,” tulis Pamuji.
Klarifikasi itu dikirim menanggapi berita Kompas, Selasa (11/9), berjudul ”Kelompok Paling Miskin Kurang Tersentuh”. Dalam berita itu, sosiolog perdesaan Institut Pertanian Bogor, Ivanovich Agusta, mengkritik
Pamuji membantah PNPM Mandiri melarang gotong royong karena partisipasi masyarakat justru didorong, terutama untuk kegiatan infrastruktur. Pelaksanaan program juga menyerap tenaga kerja meski tidak kontinu. Masyarakat yang tidak mampu diberi peluang bekerja dalam program sehingga mereka bisa memperoleh penghasilan.
Pelaksanaan program didampingi fasilitator dan konsultan agar program berjalan sesuai mekanisme dan prinsip yang benar. Keterlibatan perusahaan swasta hanya untuk menangani kebutuhan administrasi.
Secara terpisah, Social Sector Manager World Bank Indonesia Jan Weetjens, Rabu, mengatakan, PNPM Mandiri merupakan program pemberdayaan masyarakat terbesar di dunia. Program ini mengutamakan kebutuhan dan partisipasi masyarakat, gotong royong, dan akuntabilitas sosial.
”Rasa memiliki (program) yang besar mendorong swadaya masyarakat,” katanya.