Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Ilegal Rugikan Rp 500 Miliar

Kompas.com - 27/09/2012, 04:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Praktik pembuatan cukai rokok ilegal tahun 2012 merugikan negara pada kisaran Rp 412 miliar sampai dengan Rp 596 miliar. Pelanggaran terbanyak dilakukan pabrik tidak terdaftar.

Demikian hasil survei Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (PSEKP-UGM) Yogyakarta tentang cukai rokok ilegal tahun 2012 yang dipublikasikan di Jakarta, Rabu (26/9). Survei dilakukan di 16 provinsi, Maret-April 2012. Pada tahun 2010, PSEKP juga melakukan survei serupa di lokasi yang sama.

Peneliti PSEKP Elan Satriawan menyatakan, survei tahun 2012 menemukan pelanggaran cukai rokok sebanyak 8,47 persen, atau naik dari tahun 2010 sebanyak 6,24 persen. Peningkatan ini bisa disebabkan karena meningkatnya cukai ilegal atau karena perubahan metodologi.

Kerugian negara yang ditimbulkan, menurut Elan, berkisar 0,5 persen sampai 0,7 persen dari target penerimaan cukai tahun ini. Survei tahun 2010 menaksir kerugian negara senilai Rp 209 miliar sampai Rp 307 miliar, atau 0,3 persen sampai 0,5 persen dari penerimaan cukai tahun 2010.

Elan menyatakan, cukai rokok ilegal dari pabrik tidak terdaftar adalah penyumbang terbesar kerugian negara. Jenis pelanggarannya berupa salah personalisasi. Maksudnya, pita cukai asli yang digunakan tidak sesuai, misalnya, cukai untuk 12 batang digunakan untuk 16 batang.

Meski demikian, survei juga menemukan cukai rokok ilegal dari pabrik terdaftar. Penyumbang kerugian terbesar dari kelompok ini berasal dari sigaret kretek mesin (SKM) golongan II. Jenis pelanggarannya adalah tidak menggunakan cukai rokok.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rahmat Subagyo menyatakan, kerugian negara dari cukai rokok ilegal tersebut tergolong kecil dibandingkan total target penerimaan cukai tahun 2012. Meski demikian, hal itu tetap akan menjadi perhatian Bea dan Cukai menertibkan dan mengawasi lebih ketat lagi.

Menurut Rahmat, 70-80 persen pangsa pasar rokok nasional dikuasai lima perusahaan besar. Perusahaan itu meliputi PT Philip Morris/Sampoerna, PT BAT Indonesia/Bentoel, PT Gudang Garam, PT DJarum, dan PT Norojono. Sisanya diperebutkan perusahaan rokok skala kecil. Total jumlah perusahaan rokok sekitar 1.500 perusahaan.

Rokok dan produk tembakau lainnya adalah komoditas kontroversial. Di satu sisi, industri rokok menyediakan lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan negara serta memiliki efek berantai ekonomi yang penting bagi daerah penghasil. Di sisi lain, ongkos kesehatan dan ekonomi sebagai kompensasinya mencapai Rp 194 miliar dollar AS.

(LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com