Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis PNS Cabul Berujung Ricuh

Kompas.com - 26/09/2012, 20:57 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

SAMPANG, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus pencabulan seorang PNS berinisial MS (40) terhadap IH (14), di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Rabu (26/9/2012) berujung kericuhan. Padahal, aparat keamanan yang dikerahkan dari Polres dan Brimob Kompi A Pamekasan, turut serta dalam pengamanan.

Kedua kubu dari keluarga korban dan terdakwa sama-sama memadati ruang sidang. Terdakwa yang juga perawat di salah satu Puskesmas di Sampang, mendapat dukungan dari sesama perawat se-Kabupaten Sampang datang ke kantor PN Sampang lengkap dengan baju dinasnya.

Kericuhan diawali vonis Ketua PN Sampang, Purnomo Amin kepada terdakwa yang dinilai tidak adil oleh keluarga korban, yakni 8 bulan penjara. Vonis tersebut dianggap lebih ringan karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara 1 tahun.

Mendengar vonis, Usman, orang tua korban langsung memekikkan takbir di dalam ruang sidang. "Allahu akbar, ini putusan apa kok hanya 8 bulan. Ini tidak adil," katanya lantang dan memenuhi ruang sidang.

Teriakan itu memancing familinya yang lain. Seperti Imam, saudara Usman. "Hakim ini kok main-main menjatuhkan vonis, padahal dampak psikologis yang dialami korban cukup mendalam," bentak Imam di depan ketua majelis hakim.

Karena terjadi kericuhan, persidangan langsung ditutup. Kedua kubu pendukung sama-sama keluar dari dalam ruang sidang. Terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang dimaki-maki. Bahkan keluarga korban menyerang terdakwa, namun berhasil diamankan polisi.

Sementara JPU dan pengacara terdakwa masih belum memastikan akan melakukan banding. Keduanya mengaku masih pikir-pikir untuk melanjutkan ke pengadilan lebih tinggi lagi.

Kasus pencabulan ini terjadi pada Desember 2011 lalu. Korban yang datang berobat ke rumah terdakwa karena sakit perut, disuruh membuka baju dan sarungnya. Setelah dibuka, terdakwa kemudian menggeranyangi tubuh korban dan kemaluannya. Karena pemeriksaan dinilai tidak wajar, orang tua korban kemudian melaporkan terdakwa ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com