Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diberi Ruang Jelaskan RUU Kamnas

Kompas.com - 26/09/2012, 17:10 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Hal itu diputuskan oleh Panitia Khusus RUU Kamnas Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (26/9/2012).

"Kami akan mengundang pemerintah diawal sebelum Pansus melaksanakan kegiatan lain. Kami akan dengarkan penjelasan pemerintah terhadap draf RUU Kamnas, tapi tanpa ada diskusi," kata Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang seusai rapat internal di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Pansus RUU Kamnas telah mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk memperbaiki sejumlah subtansi yang dikritik. Namun, pemerintah malah mengembalikan draf itu kepada DPR tanpa ada perubahan. Pemerintah ingin diberi kesempatan terlebih dulu menyampaikan pandangan mengenai RUU Kamnas.

Agus mengatakan, setelah mendengar pandangan pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri nantinya, Pansus akan menggelar rapat internal untuk memutuskan kelanjutan pembahasan RUU Kamnas. Agus tak mau berandai-andai apakah RUU itu akan kembali diserahkan ke pemerintah untuk direvisi atau tidak.

Jauh dari harapan

Agus mengatakan, semua fraksi di Pansus sepakat bahwa draf RUU Kamnas yang dikirim pemerintah bisa mengganggu prinsip demokrasi, HAM, supremasi sipil, dan penegakan hukum. Selain itu, kata dia, substansi RUU itu juga bertentangan dengan banyak UU lain.

"Substansi RUU Kamnas tidak boleh bertentangan dengan 13 UU lain. RUU ini banyak sekali yang bertentangan. Yang jelas RUU ini masih jauh dari harapan," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Seperti diberitakan, sebelum dibahas di Pansus, RUU Kamnas dibahas di Komisi I. Pihak Komisi I berpandangan RUU itu harus dikembalikan ke pemerintah karena banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi diantaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.

Salah satu subtansi yang dikritisi yakni pembentukan Dewan Keamanan Nasional untuk menjaga keamanan. Pembentukan dewan itu dikhawatirkan akan mempreteli kewenangan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com