Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Sragen Dihukum

Kompas.com - 25/09/2012, 05:12 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. MA menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

MA juga memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 11 miliar subsider 5 tahun penjara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Senin (24/9), mengatakan, majelis kasasi menilai Untung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untung terbukti menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen selama menjabat pada 2001-2011.

Salah satu pertimbangan akan besarnya hukuman untuk Untung, kata Ridwan, antara lain majelis melihat ada faktor yang memberatkan, yaitu besarnya kerugian negara, termasuk yang dinikmati terdakwa, senilai Rp 11 miliar. Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar serta hakim anggota Leopold Hutagalung dan Surachmin.

Pengadilan Tipikor Semarang sering disorot karena menjatuhkan banyak vonis bebas. Selama 2012, setidaknya ada enam vonis bebas. Selain vonis bebas terhadap Untung, vonis bebas juga dijatuhkan kepada Suyatno (kasus suap/gratifikasi senilai Rp 13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004), Teguh Tri Murdiono (dugaan korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar), Heru Djatmiko (korupsi dan suap terhadap pejabat Kendal terkait pembangunan Stadion Utama Bahurekso Rp 5,9 miliar), dan Yanuelva Etliana (pembobolan dana Bank Jateng cabang Semarang senilai Rp 39 miliar).

Beberapa putusan bebas dijatuhkan oleh Kartini Marpaung, hakim ad hoc Tipikor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Agustus lalu, serta Lilik Nuraini dan Asmadinata. Lilik telah dijatuhi hukuman disiplin oleh MA berupa pembatalan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano dan kini menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Ambon.

Senin kemarin, hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Noor Edyono menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Batang Bambang Bintoro. Bambang terbukti bersalah menyalahgunakan sebagian dana asuransi dari 49 anggota DPRD Kabupaten Batang periode 1999-2004 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 796,4 juta.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 4 tahun penjara. Bambang menyatakan pikir-pikir. (ANA/WHO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com