JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono. MA menyatakan, Untung terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 11 milyar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan harus menggantikannya dengan penjara selama lima tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Senin (24/9/2012), mengungkapkan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota hakim agung Leopold Hutagalung dan Surachmin.
"Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Mengadili sendiri. Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Ridwan.
Perkara dengan nomor 1361/Pidsus.K/2012 itu diputus pada Selasa (18/9) pekan lalu. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap Untung pada 21 Maret 2012.
Majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Nuraini menyatakan, Untung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Untung, oleh Pengadilan Tipikor Semarang, dinilai tidak terbukti memerintahkan pencairan dana deposito di dua bank perkreditan rakyat. Pencairan itu dilakukan oleh pejabat-pejabatnya semasa Untung menjadi Bupati periode 2001-2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.