Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Prostitusi Keyko Terancam 3 Tahun Bui

Kompas.com - 21/09/2012, 13:46 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi memastikan, ratu prostitusi Yunita alias Keyko, bakal dijerat hukuman minimal tiga tahun penjara. Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Farman mengatakan, Keyko dijerat UU Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PTPPO).

”Sejak awal kami menjerat Keyko dengan pasal PPTPO, itulah mengapa Keyko saat ini kami tahan,” kata Farman, Kamis (20/9/2012) kemarin.

Menurut Farman, dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi, bisa dijerat minimal tiga tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

Dari Pasal 2 tersebut, menurut Farman, Keyko telah memenuhi unsur tersebut. meskipun tidak ada upaya kekerasan terhadap jaringan Keyko, namun Keyko telah melakukan perekrutan ekplotasi seksual.

Selain itu, dalam bisnis Keyko, juga bisa dijerat PTPPO, karena telah memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang lain atas kendali orang lain.

Sebelumnya Keyko diperkirakan, akan mendapat hukuman ringan. Pasalnya, selama ini penyidik menjerat dengan pasal 506 KUHPidana tentang Mucikari. Pasal 506 sendiri hanya memberikan ancaman hukuman paling lama 3 bulan. ”Sekarang logikanya, jika Keyko hanya dihukum tiga bulan, mengapa kami ambil risiko untuk menahannya,” kata Farman.

***
Berita terkait dapat diikuti di topik: PENANGKAPAN KEYKO SI MUCIKARI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com