Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatim Perlu Menerapkan Upah Minimum Sektoral

Kompas.com - 16/09/2012, 16:25 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menerapkan upah minimum sektoral (UMS). Desakan ini bakal disampaikan ke pemerintah kabupaten dan kota, sebelum Gubernur Jatim merumuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan Jatim Hari Putri Lestari di Surabaya, Minggu (16/9/2012), mengatakan, upah buruh tidak bisa berhenti hanya sampai pada UMK.

Tapi perlu diberlakukan UMS mengingat kebutuhan buruh dan beban kerja, dan di setiap sektor kerja itu berbeda. Apalagi beberapa provinsi lain seperti DKI Jakarta, Banten, Kalimatan Tengah, Sumatera Selatan sudah memberlakukan UMS.

"Jatim perlu terus dilakukan pengawalan pemberlakuan UMS melalui wakil PDIP yang duduk di DPRD kota dan kabupaten serta Provinsi Jatim," katanya.

Lestari menambahkan, pemberlakuakn UMS diharapkan bisa menekan munculnya persoalan yang berkepanjangn menyangkut upah minimum. Alasannya, hampir setiap tahun, persoalan UMK muncul karena pekerja menilai penetapan UMK belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Padahal, mulai November mendatang, Pemprov Jatim akan mulai merumuskan besaran UMK untuk tahun 2013. Besaran UMK itu bergantung pada indikator kebutuhan hidup layak (KHL).

Untuk menentukan KHL, Dewan Pengupahan Kota atau Kabupaten melakukan survei pasar sebagai pedoman menetapkan kebutuhan hidup layak buruh. "Indikator KHL itu perlu dikawal agar mampu mengakomodir kebutuhan hidup layak buruh sesuai kondisi lapangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com