Jakarta, Kompas
Melalui ratifikasi konvensi warisan budaya tak benda itu, setiap negara diwajibkan membuat undang-undang untuk melindungi warisan budaya tak bendanya. Dalam Konvensi UNESCO 2003 disebutkan, warisan budaya tak benda mengandung arti berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diakui komunitas, kelompok, dan dalam beberapa hal tertentu diakui perorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.
Direktur Pelaksana Pusat Warisan Budaya Tak Benda Asia Pasifik (Intangible Cultural Heritage Centre for Asia and the Pacific/ICHCAP) Seong-Yong Park, Kamis (13/9), mengatakan, jika semua negara meratifikasi konvensi, kerja sama antarnegara lebih mudah.
Pada pertemuan Sub-Regional Penyelamatan Warisan Budaya Tak Benda di Asia Pasifik, beberapa waktu lalu, disepakati, negara-negara di ASEAN akan menghargai dan bersama-sama menjaga warisan budaya jika ditemukan warisan budaya itu juga dipraktikkan di negara lain.
”Jangan sampai persoalan
Tahun 2003, wayang masuk daftar UNESCO, disusul keris, batik, angklung, dan tari saman. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), hingga 2001, Indonesia memiliki 2.108 warisan budaya tak benda.
Menurut Direktur Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya Kemdikbud Etty Indriati, pemerintah punya 33 kantor unit di 11 kota. Mereka meneliti warisan budaya tak benda.