Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anglingkusumo Mengadu ke ORI

Kompas.com - 14/09/2012, 11:47 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS- Kubu Kanjeng Pangeran Haryo Anglingkusumo mengadukan panitia khusus verifikasi calon gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Kamis (13/9/2012).

Mereka menyesalkan sikap pansus yang tidak mengakomodasi pengusulan berkas cawagub Anglingkusumo. Pengaduan tersebut disampaikan Reh Kasentanan Pura Pakualaman (versi Anglingkusumo) Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Widjojokusumo dan Staf Khusus Bidang Hukum dan Juru Bicara Kadipaten Pakualaman (versi Anglingkusumo) Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Tjokrobaskoro.

"Pernyataan dari beberapa anggota pansus secara personal yang mengatakan berkas pencalonan cawagub kami (Anglingkusumo) tidak akan diverifikasi, tidak layak diucapkan. Kalau memang pernyataan itu datang dari institusi dewan semestinya ditanggapi secara resmi, bukan secara personal," kata Tjokrobaskoro di Yogyakarta.

Mnurut dia, pernyataan itu menunjukkan sikap keberpihakan pansus yang cenderung menggiring opini publik bahwa cawagub Anglingkusumo tidak sah. Semestinya, keabsahan cawagub harus dibuktikan secara hukum melalui proses verifikasi tersebut.           

Widjojokusumo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta tidak ada klausul yang menyebut bahwa cawagub harus mendapat surat pemberitahuan dahulu dari DPRD DI Yogyakarta. Karena itu, Widjojokusumo meminta agar pansus tetap memverifikasi cawagub Anglingkusumo seperti halnya Paku Alam IX.

"Verifikasi kan menilai. Karena itu, semua harus diuji dulu mana yang benar. Jangan sampai berkas yang sudah kami berikan hanya disimpan menjadi arsip dewan," ujarnya. 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY untuk verifikasi cagub dan cawagub DI Yogyakarta, Arif Rahman Hakim menegaskan kembali, pihaknya hanya akan memproses cawagub yang selama ini bertahta sekaligus menjabat sebagai wagub DI Yogyakarta, yaitu Paku Alam IX. Karena itulah, cawagub yang dikirimi surat pemberitahuan pencalonan adalah Paku Alam IX dan bukan Anglingkusumo.            

"Paku Alam yang kami kirimi surat adalah Paku Alam yang selama ini sudah dikenal dan bukan yang lain," paparnya. Dalam konteks UU Keistimewaan DI Yogyakarta, menurut Arif, DPRD DI Yogyakarta berfungsi seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).  Jika DPRD hanya akan mendaftar partai politik yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka demikian juga DPRD DI Yogyakarta hanya akan memverifikasi Paku Alam yang selama ini bertahta dan secara faktual menjabat sebagai wagub DI Yogyakarta.

Menanggapi pengaduan kubu Anglingkusumo, Nurcholis, Asisten ORI Jateng-DI Yogyakarta bagian penerimaan laporan mengatakan, pihaknya masih akan menelaah laporan tersebut. Bagian yang akan dicermati ORI terkait  pelayanan DPRD DI Yogyakarta khususnya pansus verifikasi cagub dan cawagub DI Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com