JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengizinkan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom menggunakan laptop dalam menyusun nota pembelaan atau pledoi pribadinya. Miranda akan membacakan pledoinya dalam persidangan yang akan digelar, Senin (17/9/2012) pekan depan.
"Dalam rangka kepentingan pembelaan terdakwa, kami pada prinsipnya tidak keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Keputusan hakim ini menanggapi permintaan tim kuasa hukum Miranda. Salah satu pengacara Miranda, Andi Simangungsong sebelumnya meminta izin agar kliennya diperbolehkan menggunakan laptop dalam tahanan untuk menyusun pledoi. "Izin menggunakan laptop bersih untuk membuat pledoi dari terdakwa. Kepala rutan akan berikan asal ada izin dari majelis hakim," kata Andi.
Adapun Miranda dan tim pengacaranya akan mengajukan pledoi atau nota keberatan atas surat tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK. Tim jaksa KPK menuntut majelis hakim Tipikor menghukum Miranda dengan penjara selama empat tahun ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Sementara Miranda menilai bahwa surat tuntutan jaksa KPK itu banyak yang tidak benar. "Saya mendengar apa yang disampaikan, meski banyak yang tidak saya mengerti," kata Miranda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.