Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Kirim 38 Kg Ganja Kering via TIKI

Kompas.com - 11/09/2012, 10:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Medan bekerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman barang Titipan Kilat (TIKI), meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis ganja antar provinsi Sabtu lalu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tiga tersangka tersebut adalah M Darmawan (38), warga Jalan Kasuari, Gang Maya Nomor14, Sei Sekambing, Medan Sunggal. Kemudian, Juanda Hidayat (30), penduduk Jalan Karya Budi Nomor.22, Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Polonia, dan Agus Prayudi alias Agus (33), warga Jalan Setia Luhur, Gang Teratai Medan Helvetia.

Ketiganya ditangkap saat akan mengirimkan ganja kering yang dimasukan ke dalam kotak seberat 38 kilogram. Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari PT TIKI soal barang yang diduga narkoba yang akan dikirim ke Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus lalu.

Mendapat laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mengirim personel untuk menyamar sebagai pegawai di PT TIKI. Setelah dilakukan pengecekan dan ternyata alamat pengirim yang tertera dipaket palsu. Akhirnya, polisi menghubungi nomor telepon yang tertulis dengan mengatakan kalau paket batal dikirim karena alamat tujuan tidak jelas.

Setelah itu, dua orang terduga pengedar narkoba yaitu Juanda Hidayat dan Agus Prayudi mendatangi PT TIKI di Jalan Brigjen Katamso Medan untuk menjemput barang mereka yang gagal dikirimkan tadi. Saat keduanya tiba di kantor, polisi yang telah menunggu langsung meringkusnya. Ketika diintrogasi, keduanya mengaku disuruh Darmawan menjemput barang tersebut.

Berdasarkan keterangan keduanya, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus Darmawan di kediamannya. Ketiga pelaku beserta barang bukti 38 kilogram ganja kering yang disimpan dalam 4 kotak yang ditutupi pakaian diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat di kantor polisi, Darmawan mengaku telah dua kali mengirim barang tersebut ke Mataram, yang pertama sebanyak 30 kilogram. Ganja dibelinya dari Aceh seharga Rp 500 Ribu per kilogram, dan dijual di Mataram seharga Rp 3 juta perkilogram.

Sistem pembayarannya, jika barang sudah sampai, dia langsung pergi ke Mataram untuk mengambil uang pembayarannya dari FA (DPO) warga Mataram. "Biasanya kalau udah dikirim, aku berangkat ke Mataram untuk jemput uangnya," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kasat Res Narkoba memberikan apresiasi tinggi kepada pihak PT TIKI yang telah membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba antar provinsi ini.

"Kita memberikan apresiasi tinggi pada pihak TIKI yang telah membantu memutus mata rantai peredaran narkoba antar provinsi ini," tegas Dony, Senin (10/9/2012) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com