Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unpad Salahi Administrasi 2009

Kompas.com - 08/09/2012, 03:29 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Universitas Padjadjaran mengakui pernah membuat kesalahan administrasi dalam pengucuran dana Rp 20 miliar pada 2009. Kesalahan yang digunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan. Kesalahan sudah diklarifikasi dan tidak diulangi.

Demikian penjelasan Wakil Rektor II Bidang Perencanaan dan Keuangan Unpad Rina Indiastuti, Jumat (7/9), di Bandung. Dia menanggapi laporan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang menyebut Unpad termasuk dalam 16 perguruan tinggi dan tiga direktorat di Kementerian Pendidikan Nasional yang menyimpangkan anggaran.

Tahun anggaran 2009, Unpad pernah mengajukan proposal dan menerima anggaran Rp 20 miliar dari Kementerian Keuangan untuk pengadaan alat pendidikan di laboratorium dan fakultas. Belakangan diketahui, hal itu menyalahi ketentuan karena seluruh pengajuan anggaran harus lewat Kementerian Pendidikan Nasional. Pengucuran itu berdasarkan penawaran dari Kementerian Keuangan yang belum ditembuskan ke Kemdiknas.

”Waktunya mepet karena sudah Oktober. Pihak universitas juga teledor karena telanjur senang bakal mendapatkan dana tambahan,” kata Rina.

Meski salah secara prosedur, Rina menegaskan, penggunaannya akuntabel. Tambahan dana sebesar Rp 20 miliar hanya terserap Rp 16,8 miliar dan sisanya dikembalikan. Dana digunakan untuk membeli 2.809 barang yang sudah dicatatkan sebagai barang milik negara (BMN).

Belajar dari kesalahan tersebut, Unpad menegaskan tidak lagi mengulangi kesalahan. Seluruh pengajuan proposal selalu melewati Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Unpad dan perguruan tinggi lain di Indonesia juga mendapatkan peringatan dari Ditjen Dikti soal anggaran, seperti kasak-kusuk bersama Badan Anggaran DPR. Sanksinya adalah usulan daftar isian pelaksanaan anggaran perguruan tinggi tidak akan diajukan.

Sebelumnya, BAKN menemukan dugaan penyimpangan anggaran dari dana untuk perguruan tinggi dari penganggaran, perencanaan serta pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan proyek sebesar Rp 367 miliar. Penyimpangan akan ditindaklanjuti sebagai laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Unpad, Institut Teknologi Bandung juga disebut. Penyebutan oleh BAKN itu justru membingungkan, seperti diutarakan Ketua Satuan Pengawas Internal ITB Asep Gana Suganda. ”Sampai sekarang kami tidak tahu apa yang dipermasalahkan, tetapi institusi kami sudah disebut,” ujar Asep. (ELD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com