Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PN Semarang Dimutasi, Pengadilan Tetap Jalan

Kompas.com - 06/09/2012, 19:42 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutjahyo Padmo Wasono dan sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Semarang dimutasi. Diduga, mutasi tersebut berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan salah satu hakim PN Semarang, Kartini Marpaung.

Kendati banyak yang dimutasi, namun hal itu tidak banyak mempengaruhi sidang perkara baik di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Tipikor Semarang. Dan itu ditegaskan juru bicara PN Semarang, Togar yang ditemui di PN Semarang, Kamis (6/9/2012).

Posisi Ketua PN dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA). Informasi terkait mutasi tersebut, ungkap Togar, baru diketahui hari ini melalui situs resmi MA. Sebab itu, pihaknya mengaku belum menerima salinan surat keputusan mutasi tersebut. Mutasi ini diduga karena adanya keterlibatan ketua PN dalam kasus suap perkara dengan tersangka hakim Kartini Marpaung. Meski begitu Togar mengaku tidak bisa memastikan apakah mutasi terkait dengan kasus tersebut.

"Apakah mutasi ini terkait dengan kasus suap hakim Tipikor itu atau tidak, kami tidak tahu secara pasti, karena kami hanya menerima perintah dari MA. Dan sebagai hakim, siapapun harus siap dimutasi ke seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, ketua PN Semarang memang sempat pergi ke MA di Jakarta untuk melaporkan kronologi kasus suap. Togar menegaskan mutasi tidak akan berpengaruh pada kinerja karena pergantian jabatan akan dilakukan setelah penggantinya siap melaksanakan tugas, sehingga tidak akan ada kekosongan jabatan.

Sedangkan terkait dengan berkurangnya jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang dari delapan hakim menjadi lima hakim karena adanya mutasi dan kasus suap, Togar menyatakan belum ada rencana penambahan.

"Persidangan tetap berjalan, hakim-hakim sudah ditunjuk dan kalau ada yang tidak bisa ya digantikan," jelasnya.

Di Pengadilan Tipikor Semarang saat ini terdapat tiga hakim ad hoc yang dimutasi yakni Lazuardi Lomban Tobing, Asmadinata, dan Kartini Marpaung. Asmadinata dimutasi ke Ambon dan Lazuardi dimutasi ke Ternate.

Sedangkan Kartini yang seharusnya ke Gorontalo batal dimutasi karena tertangkap tangan oleh KPK saat transaksi suap bersama hakim Tipikor Pontianak Heru Kisbandono serta Sri Dartuti, adik kandung Ketua DPRD non aktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani Kartini. Suap diduga terkait dengan kasus korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan. Posisi Kartini sendiri saat ini sudah dinonaktifkan oleh MA dan menjadi tahanan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com