Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan atau Tanpa Polri, KPK Terus Tangani Kasus Korlantas

Kompas.com - 05/09/2012, 22:28 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih tetap berupaya melakukan pemahaman bersama Polri untuk menangani penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. KPK akan terus menangani penyidikan kasus tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Seperti yang pimpinan KPK katakan bahwa kami (KPK) bekerja sesuai dengan UU KPK. Jadi KPK akan tetap jalan terus menangani kasus ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Rabu (5/9/2012).

Johan menjelaskan, bukti kuat bahwa KPK menangani perkara dugaan korupsi tersebut adalah masih adanya pemanggilan perwira Polri terkait perkara ini. Pada hari ini, Rabu (5/9/2012), KPK memanggil tiga perwira Polri sebagai saksi Irjen Djoko Susilo, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Tiga perwira tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Buddhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang KPK, disebutkan dengan jelas pada Pasal 50 ayat (3) bahwa jika KPK melakukan penyidikan, maka Kejaksaan dan Polri harus berhenti melakukan penyidikan. Terlepas dari hal tersebut, disebutkan pula bahwa KPK tidak dapat melakukan SP3 atau penghentian penyidikan.

Johan menyatakan bahwa KPK masih akan terus melakukan pemahaman strategis tentang institusi yang berhak menangani perkara Korlantas Polri. Menurutnya, koordinasi antara KPK dan Polri belum menemui titik terang. Namun, KPK akan terus melakukan pendekatan dengan Polri agar dapat menyelaraskan pemahaman undang-undang terkait penanganan perkara tersebut.

"KPK masih akan terus melakukan pemahaman dengan Polri. Baik KPK dan Polri belum menemui kesepakatan. KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Polri dalam menangani kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut seputar pemanggilan para tersangka yang ditetapkan Polri untuk menjadi saksi yang memberikan keterangan seputar peran DS (Djoko Susilo) dalam perkara ini," ujarnya.

Dalam kasus simulator ujian SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka selain Djoko itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko sebagai tersangka. Johan Budi mengatakan bahwa Djoko akan diperiksa dalam satu hingga dua pekan ke depan. Johan juga mengatakan, penyidik KPK akan profesional dalam memeriksa para perwira Polri tersebut meskipun para penyidik itu berasal dari institusi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com