Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/09/2012, 19:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 50 gram dan 4 butir ekstasi dengan terdakwa anggota Polri Bripka Abdul Rahim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/9/2012). Saksi yang dihadirkan adalah Bripka FF Maramis, Budi, dan Irna, personel Polda Sumut yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Menurut kesaksian Maramis, sebenarnya yang menjadi target penangkapan adalah Fauzi Nurdin salah seorang bandar sabu. "Saat penangkapan di lokasi ada Abdul Rahim yang membawa sabu pesanan dan beberapa butir ekstasi di dalam tas kecilnya," kata saksi.

Diceritakannya, pada Jumat (25/5/2012) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan 50 gram sabu kepada Fauzi bersama seorang informan bernama Angga. Kemudian ketiga saksi dan Angga menuju sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Sendok No.21, Kelurahan Petisah, untuk mengambil pesanan tersebut.

Saat itu, Fauzi sudah menunggu kedatangan mereka. Setelah sepakat mengenai harga barang yang dipesan, Fauzi menghubungi seseorang untuk mengantarkan sabu pesanan dan menyuruh mereka untuk datang kembali sembari menunggu sabu diantarkan.

Ketika saksi Maramis, Budi, dan Irna mendatangi kembali untuk mengambil pesanan, muncul terdakwa dengan membawa mobil Honda Jazz bewarna silver beserta sabu pesanan. Saat itu juga Budi menangkap terdakwa. Ketika digeledah, ditemukan 4 butir ekstasi pada tas terdakwa, dan 115 butir ekstasi di kamar kos Fauzi.

Majelis Hakim yang diketuai Wismono memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi lainnya. "Terdakwa diancam Pasal 114 jo 112 tentang menyimpan dan kepemilikan narkoba dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis yang diwawancara usai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com