Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disusun, Aturan Pelaksanaan Konversi BBG

Kompas.com - 05/09/2012, 15:54 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan mengenai program konversi bahan bakar minyak menuju bahan bakar gas. Aturan tersebut ditargetkan bisa rampung pada November 2012 mendatang. 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo, Rabu (5/9/2012), di Jakarta. Menurut Evita, program pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan pengadaan alat konverter diperkirakan paling cepat bisa dilaksanakan pada November nanti.

Aturan itu antara lain terkait formula gas BBG jenis gas alam terkompresi (CNG) seperti harga gas di hulu, harga angkutan, investasi dan pajak.   Pihaknya berharap, harga gas masih menarik untuk konsumen. Diharapkan, BBG bisa dijual di berbagai daerah seperti di Jakarta dengan patokan harga sekitar Rp 3.100 per liter setara premium. Dengan asumsi, nantinya pengusaha BBG tidak lagi dikenakan pajak seperti pajak pertambahan nilai, dan tarif listrik tidak lagi dikenakan tarif untuk golongan bisnis, dan biaya distribusi BBG dengan tarif khusus.  

Di tempat terpisah, Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Komaidi Notonegoro menyatakan, program konversi BBM ke BBG relatif masih jalan di tempat. Meski sudah ada regulasinya, namun masih belum ada cetak biru yang semestinya menjadi dasar pembentukan rencana induk dan regulasinya. " Jika cetak biru belum ada, relatif sulit menentukan bagaimana harus melangkah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com