Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggabungan Tiket dengan Airport Tax untuk Cegah Antrian

Kompas.com - 03/09/2012, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga tiket pesawat akan digabung dengan pajak airport (airport tax) mulai Oktober mendatang. Hal ini bertujuan agar mencegah adanya antrian panjang di dalam airport.

Direktur PT Angkasa Pura II (Persero), Tri Sunoko menjelaskan Passenger Service Charge (PSC) atau pembayaran jasa penerbangan akan masuk di dalam pembayaran tiket pesawat. Tujuannya agar mempercepat laju antrian para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat.

"PSC akan masuk dalam biaya tiket penerbangan. Jadi ada satu tahapan yang hilang,"jelas Tri Sunoko di Komisi V gedung DPR/MPR, Senin (3/9/2012).

Sampai saat ini, baru PT Garuda Indonesia yang  menggabungkan airport tax dengan biaya tiket pesawat. Ke depannya, Tri Sunoko berharap agar semua maskapai bisa mengikuti sistem baru tersebut.

"Bertahap penerapan PSC dengan maskapai lain dengan mengintegrasikan sistem IT dan administrasi,"ungkap Tri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com