Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Nasdem Tak Ambil Manfaat dari Imbas Putusan MK

Kompas.com - 30/08/2012, 16:49 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dengan kesadaran sebagai partai politik baru, Partai Nasdem mengajukan permohonan uji materi agar seluruh parpol untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014 harus menempuh proses verifikasi.

Bagi Partai Nasdem, ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjamin kepesertaan pemilu bagi parpol yang memiliki kursi di DPR adalah suatu pengaturan yang melahirkan atmosfir unfair dalam proses kontestasi pemilu.

"Jadi, permohonan yang diajukan Partai Nasdem ke MK (Mahkamah Konstitusi) sama sekali bukan supaya Nasdem mendapat manfaat. Sekali lagi, ini menjadi bagian dari upaya menata dan penguatan sistem kepartaian kita," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan, Kamis (30/8/2012) di Jakarta.

Seperti diberitakan, pada Rabu (29/8/2012), MK memutuskan permohonan pengujian atas UU Nomor 8 Tahun 2012. Seluruh parpol, memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Selain itu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, tidak untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Ferry, pengajuan permohonan uji materi ke MK tersebut didasarkan pada adanya perubahan persyaratan untuk dapat ikut pemilu, sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 2012, yang berbeda dengan pengaturan dalam UU No 10 Tahun 2008.

"Jika saja tidak ada perubahan tersebut, mungkin Partai Nasdem tidak akan mengajukan uji materi," ujar Ferry.

Ia menyatakan, pengajuan yang dilakukan Partai Nasdem lebih pada kehendak untuk menjadi bagian yang menata proses demokrasi di Indonesia, bukan dalam konteks "manfaat" yang diraih. Apapun putusan MK terhadap permohonan uji materi yang disampaikan, Partai Nasdem toh tetap harus menjalani proses verifikasi untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014.

"Artinya, MK mengabulkan permohonan, Partai Nasdem harus menjalani proses verifikasi. MK menolak permohonan pun, Partai Nasdem harus menjalani proses verifikasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com