Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Hakim Kartini dan Heru Kisbandono

Kompas.com - 30/08/2012, 12:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung terkait posisinya sebagai tersangka, Kamis (30/8/2012).

Kartini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

"Yang bersangkutan (Kartini) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Pemeriksaan Kartini terkait posisinya sebagai tersangka ini merupakan kali pertama. Kamis (23/8/2012) lalu, KPK memanggil Kartini untuk dikonfirmasi terkait barang bukti dan bukan diperiksa terkait materi perkaranya.

Hari ini KPK juga memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Dia yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk Kartini.

Dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Kartini dan Heru, tersangka lainnya adalah Sri Dartuti, adik M Yaeni.

Kasus ini berawal saat Kartini, Heru, dan Sri tertangkap tangan penyidik KPK di halaman Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, 17 Agustus 2012. Kartini diduga menerima suap Rp 150 juta dari Sri, sedangkan Heru diduga sebagai perantara Sri dengan Kartini. Suap ke hakim Kartini itu diberikan beberapa hari sebelum vonis Yaeni dibacakan.

Dalam beberapa kesempatan, Yaeni membantah menyuruh adiknya, Sri Dartuti untuk menyuap Kartini. Adapun Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono, 27 Agustus lalu.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Yaeni, hakim Pragsono, dan anggota majelis hakim lainnya, Asmadinata. KPK juga berencana memeriksa hakim Lilik Nuraini, hakim karier yang semula menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas tersebut. Sebulan lalu Lilik dimutasi karena sanksi disiplin, posisinya kemudian digantikan oleh Pragsono.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan ada potensi tersangka baru dalam kasus ini. "Berdasarkan informasi-informasi yang diberikan MA (Mahkamah Agung) dan hakim, pengembangannya ada kemungkinan potensial suspect (potensi tersangka) yang lain," kata Bambang, (29/8/2012).

KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus penerimaan suap ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com