Anggota KPU, Sigit Pamungkas, menambahkan, setelah putusan MK tersebut, KPU akan menyesuaikan regulasi terkait pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu. Kemungkinan akan ada perlakuan khusus berupa penambahan tenggat pendaftaran serta penyerahan berkas kepengurusan dan keanggotaan untuk parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009. Penambahan tenggat itu akan berkisar 20 hari, masa awal pendaftaran sampai putusan MK diterbitkan.
Terkait putusan MK, Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan Indonesia Sutiyoso mengungkapkan, perintah agar semua parpol mengikuti verifikasi tidak membuatnya puas. Pasalnya, verifikasi nyata-nyata berat. Ia bahkan yakin tidak banyak partai yang bisa lolos verifikasi apabila mengacu kriteria KPU, khususnya partai yang berbasis agama.
Partai Keadilan Sejahtera menerima dan menghormati putusan MK. Salah satu Ketua DPP PKS, Agoes Poernomo, mengemukakan, kewajiban verifikasi bagi seluruh parpol wajar karena persyaratan sudah berubah.
Sebaliknya, Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto berpendapat, putusan MK akan menjadi masalah serius di Pemilu 2014. Sangat mungkin parpol yang saat ini memiliki wakil di DPR bisa tak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014. Perlu ada konsensus nasional atau pendaftaran diperpanjang enam bulan.