Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penyerang Kelompok Syiah Dijerat Lima Pasal KUHP

Kompas.com - 28/08/2012, 15:57 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka berinisial ''R'' dalam aksi penyerangan kelompok Islam Syiah di dua desa di Kabupaten Sampang, Minggu (26/8/2012) lalu. Lima pasal disiapkan untuk menjerat tersangka.

Lima pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 (penganiayaan berat), Pasal 170 (pengeroyokkan dan Perusakan), serta Pasal 55 dan 56 (turut serta membantu melakukan kejahatan). ''Tersangka saat ini kami amankan di Polres Sampang,'' kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib kepada wartawan, di Surabaya, Selasa (28/8/2012).

Polda Jatim bersama Polres Sampang saat ini juga masih intensif melakukan pemeriksaan kepada 7 orang terperiksa yang ditangkap kemarin, bersamaan dengan tertangkapnya tersangka.

''Jadi kemungkinan tersangka akan bertambah, kita masih menunggu hasil pemeriksaan,'' terangnya.

Selain mengamankan delapan orang, penangkapan kemarin juga mengamankan ratusan senjata tajam dan beberapa jenis bom ikan dari sekitar lokasi penyerangan. Dalam penyerangan itu, beberapa rumah kelompok Syiah hangus dibakar, dua korban tewas, beberapa luka-luka termasuk Kapolsek Omben, AKP Aris Dwiyanto.

Penyerangan pada Minggu siang kemarin dipicu setelah terjadi ketegangan antara sejumlah siswa dari warga Syiah yang hendak kembali belajar ke Bangil dicegat oleh beberapa orang tak dikenal. Puluhan massa menghadang dan mengancam akan membakar mobil yang ditumpangi para siswa itu. Karena dihadang tanpa alasan yang jelas, mereka yang di dalam mobil bersitegang dengan kelompok massa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com