Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Kabur, Kejati Sulselbar Periksa Jaksa

Kompas.com - 14/08/2012, 19:42 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) memeriksa sejumlah jaksa terkait kaburnya seorang tahanan narkoba usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/08/2012).

Namun, belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan kepada jaksa yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dilakukan di ruang pemeriksaan tindak pidana umum Kejati Sulselbar di Jalan Urip Sumohardjo.

Pemeriksaan ini dilakukan Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sulselbar. Hanya saja, Aswas belum bisa menentukan pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sehingga Andi Mappiwajo (42) yang merupakan terdakwa kasus pidana penyalahgunaan narkoba kabur pascasidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/08/2012) lalu.

Seperti yang dikemukan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penum) Kejati Sulselbar, Nur Alim Rachim kepada Kompas.com. Rachim menyatakan, pihaknya sementara menyelidiki kasus kaburnya tahanan usai persidangan tuntutan. Namun ia membantah adanya unsur kesengajaan yang dilakukan jaksa dengan membiarkan terdakwa Andi kabur.

"Ah, tidak benar itu. Saya rasa, kaburnya tahanan kejaksaan menjelang Lebaran hanya merupakan momen saja. Karena kalau mengenai adanya dugaan rekayasa kaburnya tahanan, jaksa tidak akan mempertaruhkan sejumlah materi dengan karier dan profesinya. Yang jelas, Aswas sementara menyelidiki kasus tersebut, dan kita belum tentukan sanksi yang diberikan kepada jaksa yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, beberapa kasus kaburnya tahanan kepolisian maupun kejaksaan menjelang Lebaran merupakan rekayasa. Dimana, adanya dugaan suap terhadap aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, kaburnya tahanan kejaksaan ini berawal dari pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), Ali Sugiono terdakwa dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa yang mendengar tuntutan jaksa, berpura-pura sakit dan merencanakan melarikan diri usai menjalani persidangan.

Setelah sidang selesai, terdakwa langsung keluar dari ruangan sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Anehnya lagi, jaksa terkesan tak peduli dengan kaburnya terdakwa. Di saat terdakwa kabur, jaksa sedang membereskan berkas dan pakaiannya usai digunakan di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com