BANJARMASIN, KOMPAS.com — Perusahaan alih daya yang bermasalah dalam memberikan THR bagi karyawannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, didesak untuk segera memberikan hak bagi karyawannya sebelum Idul Fitri. Bila tidak bisa, akan ada sanksi bagi perusahaan bersangkutan, termasuk dengan mengajukan kasus ini pada pengadilan hubungan industrial.
Seperti diketahui, ada 500-an pekerja alih daya di pabrik kayu lapis PT Wijaya Tri Utama Plywood yang Senin kemarin kembali berunjuk rasa menuntut THR. Para karyawan itu berasal dari tiga perusahaan rekanan penyedia tenaga alih daya, yakni PT Kopkar, PT Flinarta Uli, dan PT Kurnia Sandi Utama. Dari ketiga perusahaan itu, hanya Kopkar yang telah memberikan THR.
"Sekarang tengah dilakukan mediasi. Semoga ada kesepakatan. Tanggal 15 besok sudah harus selesai," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Anton Simbolon, Selasa (14/8/2012), di Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.