Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Kolaka Perketat Standar Kelaikan Kendaraan

Kompas.com - 13/08/2012, 18:59 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kolaka, Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Kolaka, melakukan pengawasan kelaikan angkutan umum luar dan dalam kota di bundaran Sabilambo, Kolaka. Hal ini untuk mencegah kendaraan yang tidak laik jalan mengangkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Nurkholis, mengatakan yang kedapatan tidak laik jalan, maka mobil tersebut tidak diberi izin untuk melanjutkan perjalanannya. "Semua kita cek, mulai dari lampu, ban, kondisi mesin, sampai dengan kesehatan sopir sendiri. Dalam pengawasan terpadu kali ini semua jenis angkutan yang kita periksa. Baik itu angkutan dalam kota maupun luar kota, tapi prioritas utama kami itu adalah angkutan luar kota," ungkapnya, Senin (13/8/2012).

Dia juga menambahkan saat ini dua bus cadangan disiagakan dalam kawasan terminal Ralumbalangi Kolaka. "Dua unit bus itu untuk antisipasi lonjakan penumpang dan apabila kita temukan mobil angkutan luar kota yang tidak laik jalan, maka penumpangnya kita pindahkan ke bus cadangan. Yang jelas dalam hal ini keselamatan penumpang prioritas utama," katanya.

Sementara itu, Bupati Kolaka, Buhari Matta yang meninjau langsung penertiban kendaraan angkutan tersebut mengimbau kepada para pengendara agar lebih memperhatikan keselamatan penumpang. "Kami harapkan kepada para pengendara agar tetap memperhatikan keselamatan bersama, karena keselamatan itu harus kita jaga bersama," katanya.

Sementara itu anggota Sat Lantas Polres Kolaka menemukan beberapa pelanggaran pada pengendara, diantaranya adalah STNK mobil yang telah di-scan, dan beberapa mobil gunakan plat gantung. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi Muhajir Almujrat, mengatakan yang melanggar akan ditindak. "Kalau pelanggarannya berat, seperti gunakan plat gantung atau pemalsuan surat-surat kendaraan kita tindak tegas. Tapi kalau sebatas tidak menyalakan lampu kita beri teguran," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com