JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, posko tunjangan hari raya (THR) yang didirikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi baru menerima tujuh kasus terkait pengaduan pembayaran THR. Muhaimin mengatakan, pihaknya telah memproses pengaduan tersebut.
"Kita akan segera mengeksekusi beberapa pengaduan untuk segera dikeluarkan THR-nya," kata Muhaimin kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Tanpa menyebut nama perusahaan yang dimaksud, politisi PKB ini mengklaim akan menindak tegas perusahaan yang abai terhadap THR karyawannya. Ia mengatakan, pada tahun 2011, posko THR yang tersebar di seluruh Indonesia ini menerima 48 pengaduan.
Sebelumnya, Muhaimin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
"Semua kepala daerah harus turut mengawasi pembayaran THR dan menindak perusahaan nakal yang menunggak. Kami akan mengumumkan perusahaan yang tak membayar THR dan memasukkannya ke daftar pengawasan," ujar Muhaimin.
Ia menekankan, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Mudji Handaya menambahkan, dari 48 kasus yang dilaporkan tahun 2011, sebagian besar bersumber dari kelalaian perusahaan membayar THR pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). "Namun, kami tetap mengawasi hal ini," ujar Mudji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.