Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman untuk Pembunuh Orangutan Harus Berat

Kompas.com - 09/08/2012, 03:21 WIB

Palangkaraya, Kompas - Hukuman untuk pembunuh orangutan seharusnya lebih berat daripada sanksi yang diterapkan saat ini. Jumlah orangutan diperkirakan terus menurun sehingga pemerintah harus mengubah peraturan terkait hal itu. Hukuman juga jangan hanya dikenakan untuk pelaku, tetapi juga pemberi perintah.

Demikian dikatakan Chief Executive Officer (CEO) Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Jamartin Sihite di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/8). Ia kecewa dengan sanksi untuk pembunuh orangutan. Jika ditinjau berdasarkan peraturan saja, sanksi itu memang bisa dibenarkan. ”Namun, hukuman itu tak menggembirakan. Sanksi yang diberikan jangan maksimal lima tahun, tetapi minimal lima tahun,” ujarnya.

Pada Mei 2012, Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, memberikan hukuman penjara 8-10 bulan bagi empat pelaku pembunuhan orangutan. Perkara itu terjadi di areal perusahaan sawit di Kecamatan Teleng dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta mereka dihukum setahun penjara. Pada 18 April 2012, empat terdakwa kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, dihukum delapan bulan penjara. Jaksa menuntut mereka hukuman setahun penjara.

Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jamartin meminta pemerintah mengubah aturan itu dengan menambah sanksi untuk pembunuh orangutan. ”Jika hanya dihukum selama delapan bulan, anggap saja beristirahat,” katanya seusai pelepasan delapan orangutan ke Hutan Lindung Bukit Batikap, Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

Jumlah orangutan di Kalimantan kini sekitar 54.000 ekor. Jumlah orangutan diyakini terus berkurang akibat gencarnya alih fungsi hutan.

Namun, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Kalteng Kholid Indarto menuturkan, jumlah orangutan di pusat reintroduksi di Kalteng masih banyak. Badan usaha perlu membantu mereka. (bay)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com