PAREPARE, KOMPAS.com -- Tim Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Sulselbar, menyita ribuan botol bahan kosmetik yang mengandung zat berbahaya dan kedaluarsa di gudang penyimpanan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (7/8/2012).
Di gudang PT Batara Maiwa milik Hasnawati ini, tim juga menyita tumpukan kardus berisi ribuan kemasan bahan kosmetik kedaluarsa.
"Sebelumnya kita pertama kali menggerebek gudang ini sekitar Jumat (20/7/2012) lalu. Tapi kita tidak menyita karena ada perlawanan. Tapi hari ini (disita) sesuai dengan penetapan BPOM," jelas Kepala Seksi Penyidikan BPOM, Madaniyah kepada wartawan, Selasa (7/8/2012.
Ribuan kardus dan botol bahan kosmetik kedaluarsa tersebut, diamankan dengan menggunakan dua mobil ke Mapolsekta Parepare untuk sementara waktu. Kata Madaniyah, ada 22 item pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini, di antaranya tidak memiliki izin edar, bahannya kedaluarsa. "Dan kita menduga adanya daur ulang pada gudang ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.