Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Oknum Polisi Penggelap 1,2 Miliar Tak Diistimewakan

Kompas.com - 07/08/2012, 16:49 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Berkas tersangka penggelapan dana kas Polres Buton Sulawesi Tenggara senilai Rp 1,2 miliar, Brigadir Marwan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrim Umum Polda Sulawesi Tenggara Komisaris Besar Hery Dahana S. Menurutnya, setelah melewati serangkaian pemeriksaan, berkas perkara Brigadir Marwan dianggap telah rampung untuk tahap pertama, sehingga saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi.

"Saat ini berkasnya oleh penyidik Polda Sultra sudah dikirimkan kepada Kejari. Ini tahap pertama dulu berkas pemeriksaannya. Kita serahkan itu akhir minggu kemarin, selanjutnya menunggu jawaban dari jaksa, apakah berkas tersebut nantinya dinyatakan sudah lengkap secara formil dan materil, ataukan masih ada kekurangan. Jika masih ada kekurangan, maka berkasnya akan dikembalikan kepada kami yang dimana disertai dengan petunjuk jaksa. Apa yang perlu kami lengkapi dalam perkara ini," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (07082012).

Dia juga menambahkan, dalam perkara ini pihak penyidik Serse Umum Polda Sulawesi Tenggara tidak akan mengistimewakan Brigadir Marwan. "Ini kasusnya prioritas untuk kita tuntaskan, dan pastinya pemeriksaannya akan terus berkembang ke segi lainnya. Misalnya kalau masalah korupsi itu ada unit tipikor yang akan menggali lebih dalam. Untuk saat ini oknum ini masih kategori menggelapkan dana kas," tambahnya.

Selain itu, polisi masih mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksa. "Yang melapor ini adalah mantan Kapolres Buton Ajun Komisaris Herry Susanto karena Marwan ini adalah bendahara di Polres Buton. Kami juga memeriksa para anggota polisi lain di Polres Buton itu. Pokoknya semua ada 17 saksi yang kita mintai keterangan," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari 17 saksi tersebut ada beberapa orang dari kalangan swasta yang diperiksa karena terkait utang piutang Marwan. "Tersangka mengaku sebagian uang yang dia gunakan itu untuk bayar utangnya. Yang jelasnya sejauh ini keterangn masih kita kumpulkan," tuturnya.

Brigadir Marwan ditangkap oleh Tim Serse Polda Sulawesi Tenggara setelah ketahuan menggelapkan dana kas Polres Buton sebesar Rp. 1,2 miliar. Dana yang digelapkan tersangka diperuntukan untuk membayar gaji ke-13 polisi serta tunjangan remunerasi anggota Polres Buton. Tersangka mengaku uang tersebut habis untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam serta judi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com