Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puji Masih Terbaring Lemah

Kompas.com - 07/08/2012, 03:19 WIB

Jakarta, Kompas - Sehari setelah kecelakaan, Puji Prasetyo (13) masih terbaring lemah di High Care Unit RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/8). Sejumlah selang masih terpasang di tubuhnya untuk mengalirkan obat atau makanan.

Penyangga leher juga dipasang untuk mencegah gerak kepala atau leher yang berlebihan. Alat ini penting karena Puji mengalami cedera kepala berat. Tengkorak kepala Puji mengalami keretakan dan ada sejumlah organ di kepala yang bengkak.

Kondisi ini dialami Puji setelah dia tertabrak bus transjakarta di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Minggu pagi. Puji terjatuh dan kepalanya membentur trotoar. Dia tengah bersepeda di jalur cepat jalan itu, memanfaatkan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).

”Sesekali Puji berteriak-teriak karena kesakitan. Dia juga selalu minta pulang sebab merasa tidak betah di rumah sakit,” ujar Rina (44), ibunda Puji, yang selalu menunggui anak bungsunya itu.

Karena menahan sakit, kaki Puji sering menendang-nendang. Rina beberapa kali menenangkan anaknya itu agar tidak gelisah. Rina yang sempat pulang pada Minggu malam, terpaksa balik lagi ke rumah sakit karena Puji terus-menerus mencari ibunya.

Meskipun sudah sadar dan bisa sedikit berbicara, Puji masih mendapatkan asupan makanan berupa cairan yang disalurkan lewat selang-selang. ”Dia juga tidak bisa menerima makanan dalam jumlah banyak. Kalau kebanyakan makanan, Puji sering muntah,” kata Rina

Dengan kondisi seperti itu, sangat mungkin Puji harus menjalani perawatan intensif selama beberapa waktu. Rina belum tahu kapan kondisi Puji akan membaik dan diizinkan pulang.

”Kami berharap kondisi Puji lekas membaik. Juga pihak transjakarta mau menanggung seluruh biaya pengobatan hingga kondisi Puji kembali normal,” ucap Rina.

Pihak keluarga menilai sopir bus melanggar aturan karena melintas di jalur reguler yang sedang diberlakukan HBKB. Di jalur reguler itulah sejumlah orang bermain sepeda, termasuk Puji dengan sepedanya.

Harus bertanggung jawab

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pihak operator harus bertanggung jawab. ”Mereka harus memberikan santunan yang pantas karena memang sopir itu berjalan bukan di jalurnya dan pada saat HBKB,” kata Pristono.

Kepala BLU Transjakarta Muhammad Akbar mengatakan, besaran ganti rugi kepada korban akan mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di dalam UU itu dikatakan, setiap kecelakaan akan dilihat apakah masuk ke ranah pidana atau perdata.

Jika masuk ke perdata, akan ada ganti rugi yang harus dibayarkan. ”Besarnya ganti rugi itu tergantung pada kesepakatan antara pelaku dan korban. Apabila ternyata korban tidak menerima tawaran dari pelaku, pengadilan yang akan memutuskan besaran ganti rugi,” kata Akbar.(ART/ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com