Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Pun Ikut Direkam untuk Data e-KTP

Kompas.com - 06/08/2012, 18:42 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com -- Sebanyak 142 orang dari 209 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendal, Jawa Tengah, menjalani perekaman e-KTP yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kendal, Senin (6/8/2012).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kendal Astuti Watiningrum mengatakan, untuk melayani 142 orang yang melakukan perekaman e KTP, pihaknya telah membawa dua mesin perekam. Mereka akan melakukan perekaman secara bergiliran.

"Yang masuk database di Disdukcapil hanya 142. Sisanya bukan warga Kendal," kata Astuti.

Astuti menjelaskan, selain mendatangi Lapas, pihaknya juga telah mendatangi dua sekolah, yaitu SMA PGRI Kendal dan SMK Bhinneka Patebon, untuk melakukan perekaman data kepada siswa sekolah, yang usianya sudah mencukupi untuk mendapat KTP. Dari dua sekolahan tersebut, ada 70 siswa yang telah melakukan perekaman data.

Kemudian usai Lebaran, tepatnya H+3 Lebaran, kata Astuti, pihaknya akan datang ke desa-desa untuk melakukan perekaman e-KTP para TKW/TKI yang pulang.

Saat ini dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa terkait dengan hal itu. "Dari data dinas tenaga kerja, ada sekitar 1.000 TKW/TKI Kendal yang pulang," ujarnya.

Ia menambahkan, sampai sekarang ini perekaman data sudah mencapai 73,39 persen atau sekitar 569.892 wajib KTP. Angka ini hampir mencapai angka nasional sebanyak 776.504 orang.

"Kalau jumlah wajib KTP di Kendal sendiri mencapai 830.130 orang," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sub Sesi (Kasubsi) Registrasi Lapas II Kendal Imam Dimyati mengatakan, perekaman data e-KTP di Lapas merupaka permintaan Disdukcapil Kendal. Hal ini untuk mendukung program pemerintah mengganti KTP lama dengan e-KTP. "Kami hanya memfasilitasi dan mengumpulkan penghuni Lapas saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com