Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir Marwan Siap Mengganti Uang Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 04/08/2012, 15:52 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Tersangka kasus penggelapan dana kas Kepolisian Resor Buton, Sulawesi Tenggara, Brigadir Marwan telah mengakui perbuatanya dan bersedia mengganti uang kas Polres Buton yang telah digunakan untuk foya-foya. Nominalnya pun tidak kecil, yakni Rp 1,2 miliar. Dana kas itu diperlukan untuk gaji ke-13 anggota Pores Buton dan tunjangan remunerasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengara AKBP A Karim Samadi mengatakan, setelah diperiksa oleh penyidik Reserse Polda Sultra, Brigadir Marwan mengakui perbuatannya.

"Dia mengatakan bahwa dana Rp 1, 2 miliar tersebut dihabiskan untuk foya-foya dan tidak melibatkan orang lain. Dirinya pun merelakan beberapa aset pribadinya berupa tanah di beberapa tempat yang ada di Sulawesi Tengara untuk disita guna dijadikan pertanggungjawaban dari perbuatannya. Selain tanah, dirinya juga mengaku mempunyai beberapa mobil. Hanya saja, semuanya itu kami masih dalami karena khusus untuk mobil statusnya masih barang cicilan dari dealer setempat," katanya, Jumat (2/8/2012).

Dia memperkirakan nilai aset yang dimiliki Marwan tidak mencukupi untuk menggantikan uang yang telah dipakai oknum polisi tersebut. Total aset Marwan diperkirakan Rp 200 juta, sedangkan uang kas yang telah dia gunakan mencapai Rp 1,2 miliar.

"Sekarang yang akan kami lakukan adalah menghitung aset yang dia (Brigadir Marwan) miliki. Walaupun dia telah sebutkan beberapa aset berupa tanah dan mobil, tapi kan semua itu tidak mencukupi. Yang jelas, diperkirakan aset yang dimiliki hanya sekitar Rp 200 juta lebih," ujarnya.

Memang, lanjut Karim, Brigadir Marwan itu menunjukkan beberapa rumah, lokasi tanah beberapa petak, dan mobil, Namun, semua hartanya itu belum jelas apakah sudah menjadi miliknya atau punya orang lain.

"Kembali saya tegaskan, semua yang dia (Marwan) sebutkan berupa aset akan diperjelas. Bisa saja yang dia tunjuk itu atau yang diakuinya adalah punya orang lain," katanya.

Kendati uang yang dia pakai akan diganti, proses hukum bagi Brigadir Marwan tetap berlanjut. Marwan sudah ditetapkan tersangka korupsi dana kas Polres Buton sebesar Rp 1,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com