MATARAM, KOMPAS.com - Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilarang menerima parsel. Alasan pelarangan, masih banyak kalangan yang membutuhkan parsel dibandingkan dengan pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Makmur Said, Rabu (1/8/2012) pagi di Mataram, sesuai imbauan Wali Kota Mataram, Ahyar Abduh, mengatakan, pemberi parsel mestinya memilih orang yang berhak menerima, misalnya pegawai negeri sipil golongan satu-dua.
Para pejabat, apalagi yang punya kedekatan dengan pekerjaan pelayanan dengan pemberi, dilarang menerima parsel.
Soal Tunjangan Hari Raya (THR), Makmur, mengatakan, karyawan Pemkot Mataram tidak menerima THR, karena tidak diperbolehkan dianggarkan dalam APBD. Untuk membantu meringankan beban karyawan saat Lebaran maupun kebutuhan keuangan saat tahun ajaran baru, pemkot menempuh cara lain.
Pemkot menyisihkan tunjangan kesejahteraan tiap karyawan sebanyak Rp 150.000 per bulan dari total yang didapat Rp 400.000. Uang itu merupakan tabungan, dan karyawan bisa mengambilnya tiap enam bulan, yang jumlahnya Rp 900.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.