Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Siap, Kendaraan Dinas Pakai Pertamax

Kompas.com - 01/08/2012, 01:48 WIB

Jakarta, Kompas - PT Pertamina menegaskan kesiapannya mendukung kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan mulai Rabu (1/8) ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang menjual Pertamax.

Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Selasa, di Jakarta, menyatakan, hingga Juni 2012, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) Pertamina yang beroperasi di Jawa-Bali berjumlah 3.083 unit. Dari jumlah itu, 2.107 unit di antaranya menjual Pertamax, 697 unit SPBU berpotensi untuk dilakukan pengalihan fungsi tangki pendam dari Premium ke Pertamax, dan 279 unit perlu investasi baru.

Terkait hal itu, pihaknya siap mendukung kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. ”Pengalihan fungsi tangki pendam tidak memerlukan waktu lama, kecuali yang memerlukan investasi baru,” ujarnya.

Ketua Tim Nasional Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi Hadi Poernomo sebelumnya menegaskan, mulai 1 Agustus 2012, semua kendaraan dinas pemerintah, baik pusat maupun daerah, badan usaha milik negara (BUMN), serta badan usaha milik daerah (BUMD) di Jawa-Bali dilarang memakai BBM bersubsidi. Sosialisasi mengenai kebijakan itu telah rampung dan sekitar 100.000 stiker BBM nonsubsidi dibagikan secara bertahap.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pelarangan pemakaian BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas, BUMN, dan BUMD di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi sejak 1 Juni 2012.

”Implementasi 1 Agustus untuk Jawa-Bali sudah disosialisasikan ke pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, termasuk SPBU yang akan menyalurkan BBM bersubsidi,” kata Hadi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 12/2012, pemerintah menetapkan, konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD di wilayah Jawa-Bali akan dibatasi mulai 1 Agustus 2012.

Menurut Karen, implementasi kebijakan itu berdampak pada kenaikan konsumsi Pertamax sekitar 16 persen pada Juni 2012 dibandingkan bulan Mei. ”Kami perkirakan konsumsi Pertamax akan terus naik seiring penerapan kebijakan itu. Apalagi tren harga minyak yang stabil dan cenderung turun,” ujarnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Kardaya Warnika mengakui, kebijakan pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil dinas itu tidak akan berdampak secara signifikan menurunkan konsumsi BBM bersubsidi. Akan tetapi, kebijakan itu diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk beralih dari Premium ke Pertamax sehingga beban subsidi BBM akan berkurang. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com