Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Dinas Lamongan Mulai Ditempeli Stiker

Kompas.com - 30/07/2012, 16:31 WIB
Adi Sucipto

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com- Beberapa mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai ditempeli stiker "Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi". Pemkab Lamongan telah menerima 20 stiker dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan mencetak 50 stiker serupa.

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Lamongan M Faiz Junaidi, Senin (30/7/2012), menuturkan berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lamongan tercatat ada 359 kendaraan roda empat yang menggunakan bahan bakar premium, dan 107 kendaraan menggunakan bahan bakar solar di Lamongan.

Kendaraan dinas roda dua ada 2.505 unit dan sedang kendaraan roda tiga sebanyak 43 unit. Sementara yang wajib dipasangi stiker pembatasan BBM bersubsidi adalah kendaraan roda empat berbahan bakar premium.

Lamongan masih kekurangan hingga 289 stiker untuk kendaraan roda empat yang akan diupayakan untuk dipenuhi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jatim maupun oleh Kementerian ESDM Stiker dipasang di kendaraan roda empat untuk membedakan dengan kendaraan yang menggunakan solar. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar belum dilakukan pembatasan.

Kendaraan dinas roda dua semua menggunakan bahan bakar premium juga terkena pembatasan. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, pentahapan pembatasan penggunaan BBM jenis tertentu dilaksanakan untuk penggunaan jenis bensin Ron 88 (pertamax) bagi kendaraan dinas dilakukan dua tahap.

Pembatasan BBM dimulai 1 Juni untuk wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan mulai 1 Agustus untuk wilayah Jawa-Bali. Kendaraan dinas adalah kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat baik milik pemerintah daerah maupun TNI, Polri dan perbankan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com