Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 30/07/2012, 08:59 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang jajarannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik nanti. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Sudah menjadi peraturan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan operasional, tugas dan pelayanan kepada masyarakat," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Minggu (29/7/2012).

Bagi PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas, akan dikenai sanksi. Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas, untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Dikatakan Fauzi, larangan tersebut berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Karena itu, dirinya meminta para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) serta pimpinan kota dan kabupaten untuk memberikan contoh yang baik kepada jajarannya.

"Pimpinan harus menjadi panutan yang baik bagi stafnya," katanya.

Bahkan diungkapkan Fauzi, larangan tersebut juga berlaku bagi dirinya. Sebab, pengadaan dan perawatan mobil dinas semuanya berasal dari alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fauzi juga meminta peran akif warga Jakarta untuk memantau mobil dinas berplat merah dan berplat huruf belakang khusus seperti RFN, RFS dan PQA di jalur mudik. Jika ada mobil dengan plat khusus tersebut melintas di jalur mudik, pihaknya meminta segera melaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com