Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepenggal Hutan Lestari di Bandung Utara

Kompas.com - 27/07/2012, 03:53 WIB

Awal tahun ini AM (31), warga Desa Cibolang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berurusan dengan pihak berwajib. Buruh serabutan ini kepergok menebang sebatang pohon kayumanis berdiameter 10 sentimeter di Taman Hutan Raya Djuanda, Bandung Utara, yang berbatasan dengan Desa Cibolang.

Walau hanya sebatang, tetap kami proses sesuai undang-undang. Ia harus menanam 25 pohon dan wajib lapor,” jelas Tata Kalsa (54), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Taman Hutan Rakyat (Tahura) Djuanda, pekan lalu.

Jasmiati, Kepala Seksi Pemanfaatan Tahura Djuanda, menambahkan, selain penegakan aturan, proses hukum itu harus dilakukan agar menimbulkan pemahaman kepada warga bagaimana memperlakukan pohon di hutan. Apalagi, banyak pihak tak menyadari sebatang pohon dalam daur hidupnya setiap hari bisa menyediakan oksigen bagi 18 manusia.

Pohon juga bisa menyerap karbondioksida (CO2) dari mobil yang berjalan sekitar 41.834 kilometer (km). Pohon besar menyerap 120-240 pounds partikel kecil atau gas polutan. Hanya tumbuhan yang menghasilkan oksigen di Bumi ini (Jalal, 2007).

Penindakan terhadap AM hanya salah satu cara petugas dalam mengamankan Tahura, kawasan hutan seluas 526,98 hektar di Bandung Utara di wilayah Cekungan Bandung. Selain menjadi andalan dan pusat kegiatan nasional, kawasan ini juga penting bagi keutuhan ekosistem Jawa Barat. Fungsinya untuk mendukung kehidupan, pelestarian lingkungan hidup, serta menjamin keberlangsungan pembangunan berkelanjutan.

Bandung Utara sebagai kawasan konservasi air di Cekungan Bandung saat ini kondisinya sangat kritis akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Padahal, kawasan ini sangat strategis dalam mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya Kota Bandung.

Secara keseluruhan, kawasan konservasi seluas 38.548 hektar di perbukitan utara Kota Bandung itu dikuasai oleh 350 izin pembangunan perumahan, hotel, restoran, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh pemerintah kota/kabupaten. Padahal, Pemerintah Provinsi Jabar belum mengeluarkan rekomendasi untuk keperluan izin itu.

Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara yang dilapori masalah itu oleh Aliansi Masyarakat Bandung Utara, beberapa waktu lalu, kaget karena DPRD belum pernah mengeluarkan persetujuan. Kawasan itu ditetapkan sebagai lahan konservasi melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1998, dan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 191.1/1982, serta dikuatkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Penyedia oksigen

Menurut catatan Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), sekitar 70 persen kawasan Bandung Utara kini rusak atau berubah menjadi hutan beton. ”Aturan itu semua hanya macan kertas, sebab perizinan ada di pemerintah kota/kabupaten,” ujar Taufan Suranto dari DPKLTS. Hal itu dibenarkan Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat Ramdan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com